
IDNK, KENDARI – Sebuah laporan penjambretan yang sempat bikin heboh media sosial di Kota Kendari mendadak berubah jadi “plot twist” tak terduga. Bukannya jadi korban kejahatan jalanan, seorang pria justru mengaku bikin cerita sendiri demi menghindari “sidang rumah tangga”.
Hal ini diungkapkan oleh, AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari, terkait laporan yang awalnya viral sebagai kasus jambret.
Peristiwa bermula pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, saat seorang pria berinisial ME (26), warga Kecamatan Poasia, datang ke SPKT Polresta Kendari dengan wajah panik. Ia mengaku baru saja menjadi korban penjambretan oleh empat orang tak dikenal di Jalan Kampung Baru.
Dengan penuh penghayatan, ME bahkan menyebutkan detail ala film aksi—mulai dari jumlah pelaku, jenis motor, warna helm, hingga adegan dramatis saat motornya ditendang.
Tim Buser 77 yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Namun, bukannya menemukan jejak pelaku, petugas justru menemukan “kejanggalan demi kejanggalan” dalam cerita korban.

Setelah didalami, alur cerita yang awalnya seperti sinetron laga berubah menjadi komedi pengakuan.
ME akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak pernah dijambret. Uang sebesar Rp5,3 juta yang diklaim hilang, ternyata sebagian besar—sekitar Rp3 juta—habis dipakai bermain judi online alias judol.
Sementara sisa uang lainnya benar-benar hilang, namun bukan karena jambret, melainkan tercecer bersama tasnya di pasar saat ia sedang mencuci motor pada pagi hari.
Alasan di balik “drama jambret” ini pun tak kalah menggelitik.
Takut dimarahi istri, ME nekat membuat laporan palsu agar seolah-olah dirinya adalah korban kejahatan, bukan “korban kekalahan di meja judol”.
“Yang bersangkutan mengakui membuat laporan palsu karena takut diketahui istrinya,” ungkap AKP Welliwanto Malau.
Kejadian ini pun menjadi pengingat bahwa tidak semua yang viral di media sosial adalah fakta. Ada juga yang ternyata… skenario darurat demi menyelamatkan diri dari “amarah rumah tangga”.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.






Tinggalkan Balasan