
IDNK, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Seorang pelaku berinisial DM (18) berhasil diamankan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/10/II/2026/Satreskrim serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang karyawan swasta berinisial FN (30).
“Tim Buser77 berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor berinisial DM di wilayah Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Motor Hilang Saat Salat Subuh
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban bersama rekannya datang ke Masjid Amin Taqwa, Kelurahan Wua-wua, untuk melaksanakan salat berjamaah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam dengan nomor polisi DT 6125 EF.

Motor tersebut diparkir di halaman masjid. Namun setelah selesai salat, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari, dan setelah dilakukan penyelidikan tim akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” jelas Malau.
Motor Dipreteli Sebelum Dijual
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DM mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial ARIF yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan ketika mereka melihat sepeda motor korban terparkir di halaman masjid dalam kondisi tidak terkunci stang. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya membawa kendaraan tersebut ke rumah seorang rekannya bernama ACO untuk dipreteli.
“Motor tersebut kemudian dibongkar oleh pelaku bersama rekannya agar mudah dijual. Selanjutnya kendaraan itu dibawa ke rumah seseorang berinisial ONAL dan dijual seharga Rp2 juta,” ungkap AKP Welliwanto Malau.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku DM hanya memperoleh bagian sebesar Rp150 ribu.
Polisi Buru Pelaku Lain
Saat ini pelaku DM telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, termasuk menggunakan kunci tambahan, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” tutup AKP Welliwanto Malau.(Red)






Tinggalkan Balasan