Tim Narko 10 Polresta Kendari saat melakukan introgasi terhadap pelaku pengedar narkoba di TKP. IDNK, KENDARI – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria bernama FELIX ODY PALAYUKAN alias ODY (25) ditangkap di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Seteleh dilakukan pengintaian selama tiga hari anggota kemudian berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan peredaran di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Andi Musakkir Musni.
Ia menyebut. dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10,24 gram.
“Sembilan paket ditemukan di lantai kamar, satu paket di dalam lemari, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat press, gunting, tiga sendok sabu, satu ball pipet, dua klip plastik kosong, serta dua unit telepon genggam.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut langsung digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)
Tidak ada komentar