Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Direktur PT Travelina Indonesia Usai Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jemaah Umroh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 16:35 358 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki berinisial Wi, yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia, terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan.

Wi diamankan polisi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengamanan terhadap terlapor merupakan bagian dari perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaporkan terjadi pada Februari 2026.

Kasus tersebut bermula setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penelantaran jemaah umrah yang diberangkatkan melalui Travelina Indonesia Cabang Kendari.

Informasi tersebut diterima polisi pada Minggu, 15 Februari 2026, terkait kejadian sehari sebelumnya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dari total 64 jemaah yang direncanakan mengikuti ibadah umrah, sebanyak 30 orang dilaporkan mengalami penelantaran saat berada di Madinah, Arab Saudi.

Sementara itu, 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta dan disebut belum memperoleh kejelasan terkait keberangkatan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah.

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Wi di kediamannya di Jakarta Selatan.

“Terhadap terlapor telah dilakukan pengamanan di kediamannya di Jakarta Selatan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Jalan Sao-Sao BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Wi diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus Direktur PT Travelina Indonesia.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Wi juga disangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, terlapor telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta rangkaian proses penyelenggaraan perjalanan umrah yang menyebabkan puluhan jemaah mengalami persoalan keberangkatan dan penelantaran di Madinah.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA