Pelaku berinisial NS (45), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap unit PPA dan Tim Buser 77 Polresta Kendari. IDNK, KENDARI – Aparat Satreskrim Polresta Kendari melalui Tim Buser77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang bayi perempuan berusia 11 bulan.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 16 Maret 2026.
Pelaku berinisial NS (45), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan BTN Permata Residence, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Korban berinisial Z, bayi perempuan berusia 11 bulan, diduga mengalami kekerasan di rumahnya yang berlokasi di BTN Margahayu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memeriksa rekaman CCTV di dalam rumah. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku melakukan tindakan kasar dengan membanting korban di atas kasur. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul. Di antaranya memar di bagian kepala, dahi, pipi kanan, leher belakang, dan lengan bawah, serta luka lecet pada telinga.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelaku tengah menjalankan tugasnya merawat korban yang sedang dalam kondisi sakit dan rewel.
“Pelaku mengaku emosi dan kelelahan karena korban terus menangis dan sulit ditidurkan,” jelasnya.
Pelaku sempat mencoba menenangkan korban dengan menggendongnya secara berulang, namun karena tidak berhasil, pelaku kemudian membaringkan korban. Saat korban kembali terbangun dan menangis, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong hingga membanting kepala korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh anak serta memastikan pengawasan yang memadai demi mencegah kejadian serupa.(Red)
Tidak ada komentar