Pelaku curanmor saat dibawa ke RS Bhayangkara kendari jalani perawatan medis usai kaki kanan ditembak saat hendak kabur.(Dok: Idnkendari.com) IDNK, Kendari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimobda Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Muhammad Ikhsan alias Ikhsan (18), warga Desa Tumbu-Tumbu Jaya, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Poros Bungku Selatan–Kendari, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
“Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unitkam Satintelkam dan Intelmob Satbrimobda Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang sudah menjadi target penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Kasus tersebut bermula saat korban Hafid Febrianto (32) memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi DT 5304 SF di teras rumahnya di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, korban mendapat informasi dari keluarganya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan seorang pria tidak dikenal menggunakan masker masuk ke halaman rumah sekitar pukul 03.23 WITA dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Buser 77 kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Ikhsan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Pelaku kemudian memotong kabel atau soket motor menggunakan gunting yang telah dibawanya, lalu mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi sebelum menyambungkan kembali kabel agar motor dapat digunakan.
Motor hasil curian tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah untuk dijual kepada seseorang dengan harga sekitar Rp7 juta.
“Pelaku mencari kendaraan jenis trail yang akan dicuri. Setelah melihat kondisi sekitar rumah korban sepi, pelaku mengambil motor dengan cara memutus kabel menggunakan gunting, kemudian membawa kendaraan tersebut untuk dijual kepada pembeli yang sudah disiapkan,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit Honda CRF warna hitam nomor polisi DT 5304 SF, satu unit Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi. Satu unit Honda CRF warna putih, satu buah gunting yang diduga digunakan saat beraksi, satu stel pakaian berupa jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku, satu pasang sepatu pria warna putih.
Dari hasil pengembangan, pelaku Ikhsan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 tempat kejadian perkara (TKP).
Sebanyak 25 TKP berada di wilayah hukum Kota Kendari dan 2 TKP berada di wilayah Kabupaten Konawe. Selain itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam 6 kasus pencurian elektronik (curanik) di Kota Kendari dan satu kali terekam kamera CCTV menggasak kotak amal di salah satu masjid di kota Kendari.
Polisi juga mendalami dugaan jaringan penadah kendaraan hasil curian. Berdasarkan pengakuan pelaku, beberapa kendaraan diduga dijual kepada sejumlah orang, yakni Ansar di Morowali sebanyak 21 unit, Rangga di Puuwatu sebanyak 2 unit, serta Eldin di kawasan Lorong Makassar, Punggalaka sebanyak 1 unit.
Saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku Ikhsan disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hingga pelaku berhasil diamankan kembali.
“Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Diketahui, Ikhsan juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tercatat pernah terlibat kasus serupa sebanyak empat kali sejak tahun 2022 hingga 2026 di wilayah hukum Kota Kendari.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang bukti kendaraan hasil kejahatan lainnya.(Red)
Tidak ada komentar