Tipu Warga Sultra Ratusan Juta Janjikan Proyek, Wanita Asal Jakarta Diringkus Polresta Kendari

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 19:09 204 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp588,1 juta.

Seorang perempuan berinisial FA alias Dofa (40), warga asal Ambon, diamankan polisi terkait perkara tersebut. FA ditangkap di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban diduga ditawari sejumlah pekerjaan proyek pembangunan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Proyek yang ditawarkan di antaranya pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, serta proyek di kawasan Anawoi Kampung Bajo yang disebut bersumber dari anggaran Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2026.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian beberapa kali bertemu dengan FA dan seorang perempuan bernama Dewi Suhenda.

Dalam sejumlah pertemuan, korban disebut diyakinkan bahwa proyek tersebut dapat diperoleh dan diurus. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh terduga pelaku.

Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp588.100.000.

Namun, proyek yang sebelumnya dijanjikan tersebut pada akhirnya justru dimenangkan oleh kontraktor lain. Sementara uang yang telah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan.

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta lain. FA diduga menggunakan identitas Jihan Dwiyanti A saat berkomunikasi dan berhubungan dengan korban.

Identitas tersebut diduga digunakan sejak FA berkenalan dengan korban ketika menawarkan proyek di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penyidik menduga penggunaan identitas berbeda tersebut berkaitan dengan upaya FA memperoleh sejumlah uang dari korban dengan dalih royalti atau fee proyek.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu buah KTP yang diduga palsu, satu unit telepon seluler Samsung warna biru, serta satu unit telepon seluler Nokia warna hitam.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan FA yang berada di Jakarta.

Kanit I Pidum Ipda Zahra Maulidya Abri, bersama personel Unit I Subnit II Pidum Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak menuju Jakarta dan mengamankan FA di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut FA atau Jihan Dwiyanti A telah menerima surat panggilan pertama dan kemudian mengonfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya masih berada di Jakarta.

Penyidik menduga sejak awal terdapat niat melakukan penipuan dengan menggunakan biodata atau nama yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya untuk memperoleh keuntungan dari korban.

Atas perkara tersebut, FA disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang telah diserahkan korban serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.

Hingga kini, FA masih berstatus sebagai terduga pelaku. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA