Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelewengan LPG Subsidi 3 Kg, Lima Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 13:10 77 IDNKendari.com

IDNK, MUNA BARAT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah perairan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, di pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.

Dalam operasi itu, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan jalur distribusi gas bersubsidi. Seharusnya, elpiji tersebut disalurkan di wilayah Kabupaten Bombana, namun dialihkan ke Kabupaten Muna Barat untuk mendapatkan keuntungan lebih.

“Modus para pelaku yakni membeli gas elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana, kemudian mengangkutnya menggunakan kapal kayu untuk dijual kembali di wilayah lain,” ujar Saminata.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para tersangka membeli gas subsidi tersebut dengan harga berkisar antara Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, yakni Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik penyelewengan distribusi barang subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA