Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).(Dok: IDNkendari.com) IDNK, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni IGM yang merupakan kepala cabang travel umrah PT Tajak Ramadhan Grup dan AN selaku manager. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap calon jamaah yang menggunakan jasa perjalanan umrah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Penyidik tidak hanya fokus mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapannya, tetapi juga menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat bagi para korban,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Menurutnya, penyidik telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu aset yang telah diamankan penyidik dalam penyidikan TPPU berupa satu unit bangunan rumah tipe 36/91 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami ingin memberikan kepastian kepada para korban terkait penanganan perkara ini. Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan menyelesaikan proses hukum secara profesional,” tegas Kombes Pol. Wisnu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra dalam mengungkap dugaan kasus perjalanan umrah ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi dan dapat dilakukan pengecekan melalui aplikasi SATU HAJI,” kata Muhammad Lalan Jaya.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perjalanan haji dan umrah ilegal.
“Penanganan kasus ini juga menjadi bentuk tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri dalam membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku yang merugikan masyarakat,” ungkap Kombes Iis.
Ia menambahkan, penerapan TPPU dalam perkara tersebut merupakan langkah penyidik untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran perjalanan umrah atau haji dengan biaya murah yang tidak wajar. Pastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan dana agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Polda Sultra memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Red)
Tidak ada komentar