Litao Anggota DPRD Wakatobi tersangka pelaku penganiayaan anak dibawah umur hingga tewas di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. IDNkendari.com, Kendari–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini lakukan pada hari Rabu, 17 Desember 2025 ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kepastian tersebut berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kombes Pol. Wisnu melalui keterangan persnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi semua pihak.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi dan sempat menyita perhatian publik karena melibatkan tersangka yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
(Erl/red)
Tidak ada komentar