Kendari, THEASIANET.COM-Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka yang ditangkap merupakan seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial DN.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadhi mengungkapkan penangkapan pelaku Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, DN diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kejadian ini terjadi di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Kronologis kejadian dimulai ketika korban datang ke Kota Kendari dan dijemput oleh terlapor. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah kos milik terlapor, di mana korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun, terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut,”Kata AKP Fitrayadhi melalui siaran persnya, pada Kamis (22/2/24).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan dengan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka. Setelah lokasi terduga tersangka diketahui, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap DN di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku
Ia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada dan selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar.(*)
Tidak ada komentar