Polresta Kendari Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Jalur Hauling

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 23:08 238 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Praktik pemerasan berkedok aksi blokade jalur hauling perusahaan tambang nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya terbongkar. Aparat Polresta Kendari menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat meresahkan dunia usaha tersebut.

Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, pada Rabu malam (25/3/2026). Dalam operasi itu, enam pria diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi yang berkaitan dengan praktik pemerasan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dari enam orang yang diamankan saat OTT, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

“Setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih sebagai saksi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan kasus dan pengumpulan alat bukti tambahan seperti rekaman, CCTV, serta dokumen elektronik, penyidik kembali menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka baru.

“Dari hasil gelar perkara lanjutan, terdapat penambahan tujuh tersangka. Saat ini proses pemanggilan masih berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini mencapai 11 orang.

Modus para pelaku diduga dengan sengaja memblokade jalur hauling milik perusahaan tambang nikel, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih kepentingan masyarakat. Aksi tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam OTT tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.

AKP Welliwanto menegaskan, perbuatan para pelaku merupakan tindakan individu yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Ini murni perbuatan individu terkait dugaan pemerasan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, serta Satbrimob Polda Sultra dalam rangka pemberantasan premanisme di wilayah hukum Kendari.

Saat ini, empat tersangka hasil OTT telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tujuh tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan melalui mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA