
IDNK, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Seorang pria berinisial LOK (51) diamankan Tim URC Buser 77 setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengakibatkan korban hamil dan kemudian mengalami keguguran.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di kediamannya di Jalan Konawe, Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Ia menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang memperoleh informasi dari teman korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas tersebut. Merasa keberatan atas peristiwa itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan tetangganya. Dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali, sejak Maret hingga Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak sembilan kali. Peristiwa itu terjadi di bawah pohon enau yang berada di depan rumah korban, baik pada siang maupun malam hari,” ungkapnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa akibat dugaan kekerasan seksual tersebut, korban sempat mengalami kehamilan. Namun, kehamilan itu berakhir dengan keguguran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban menyebut kehamilan tersebut merupakan akibat dari kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, pelaku diduga masih terus melakukan perbuatannya selama korban dalam kondisi hamil.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul bagian perutnya. Tak lama kemudian, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.45 WITA, korban dilaporkan mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan profesional. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan,” tegas Kompol Welliwanto Malau.(Red)






Tinggalkan Balasan