Abdul Azis Bupati Non Aktif Kolaka Timur beserta tiga terdakwa lainnya saat menjalani Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. IDNKendari.com, Kendari–Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, untuk pertama kalinya menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai secara rinci dugaan praktik suap bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan Abdul Azis bersama tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara; Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim; serta Ageng Dermanto (AGD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama menerima suap berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4.165.000.000. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Koltim.
Pemberian suap itu disebut mengalir dari Arif Rahman selaku Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady yang menjabat Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP), dua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek strategis tersebut.
“Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek RSUD Koltim merupakan program vital pelayanan kesehatan masyarakat, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang praktik korupsi oleh sejumlah pihak.
Tidak ada komentar