IDNK, KENDARI – Aparat penegak hukum kembali mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebanyak enam pria diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3/2026) malam. Penindakan dilakukan setelah petugas lebih dulu memantau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi ilegal.

Dalam operasi tersebut, para terduga pelaku diduga tengah meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan tambang PT ST Nikel dengan dalih mewakili kepentingan masyarakat.

Aksi mereka terhenti setelah tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, serta Satbrimob Polda Sultra langsung bergerak dan mengamankan para pelaku di lokasi.

Dari hasil penindakan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan secara berulang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya operasi tersebut.

“Enam orang sudah kami amankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Saat ini, keenam terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, motif di balik aksi tersebut, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan nama masyarakat oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat, guna menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi di daerah.

Hingga kini, identitas para pelaku maupun rincian lebih lanjut terkait perusahaan yang menjadi korban masih belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak berwenang.