IDNkendari.com, Kendari–Terdakwa Mohamad Machrusy dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel Kolaka Utara (Kolut) mengungkapkan bahwa Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Husmaluddin terlibat dalam pusaran jual beli “dokumen terbang” PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Pengakuan itu keluar di tengah skorsing sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tipulu, Kota Kendari, Jumat (5/12/2025) lalu.

“Dokumen terbang” yang dimaksud adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib dari Kementerian ESDM yang menjadi ladang bisnis bagi penambang ilegal untuk menyamarkan hasil tambang.

Machrusy menyatakan, jual beli dokumen PT AMIN sudah berjalan sejak 2019, dimana PT Babarina Putra Sulung menggunakan dokumen tersebut untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal melalui Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.

“Pernah pake (dokumen PT AMIN),” ujarnya.

Menurutnya, PT Babarina Putra Sulung memakai dokumen PT AMIN selama kurang lebih tiga tahun, terakhir pada 2022.

Bahkan, kata Machrusy, Wabup Kolaka itu pernah datang ke rumahnya untuk membahas penggunaan dokumen tersebut.

“Iya, datang ke rumah (Lulunk). Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” bebernya.

Dari kerjasama itu, PT AMIN mendapat imbalan 5 dolar per metrik ton. Sampai saat ini, Husmaluddin yang dihubungi wartawan lewat WA dan telepon belum memberikan respons.

Diketahui, penggunaan RKAB milik orang lain atau perusahaan merupakan tindak pidana pertambangan ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

PT Babarina Putra Sulung sendiri telah kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya pada 2022 setelah terus diterpa tuduhan ilegal mining dari mahasiswa dan lembaga masyarakat.

Perusahaan yang didirikan pada 18 Juni 2016 di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kolaka, sempat memiliki Husmaluddin sebagai Direktur dan ayahnya Tasman sebagai Komisiaris, sebelum nama Husmaluddin dihilangkan dari direksi pada tahun 2019.