IDNK, KENDARI – Seorang wanita muda berinisial AP (23) tak berkutik saat tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menggerebek rumahnya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (26/3/2026) pagi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,43 gram yang diduga siap diedarkan. AP pun langsung diamankan di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan target. Saat dilakukan penindakan, tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 33 sachet berisi sabu bersama sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik kemasan kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi kembali melakukan penyisiran di bagian belakang rumah dan menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok.

Awalnya AP sempat bersikap tidak kooperatif. Namun setelah barang bukti ditemukan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan metode “tempel” yang dikoordinasikan melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Polisi menduga AP berperan sebagai pengedar karena menyimpan sekaligus menyiapkan sabu untuk diedarkan.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut,” tutupnya.(Red)