Buser 77 Polresta Kendari Kolaborasi Polsek Ranomeeto Tangkap Dua Spesialis Curanmor Yang Resahkan Warga Konsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 13:54 333 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI–Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Konawe Selatan akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (27) dan RP (27), warga Kecamatan Ranomeeto, ditangkap dalam operasi terpisah pada Rabu (28/1/2026). Penangkapan ini mengakhiri rangkaian aksi pencurian yang selama ini menghantui warga di sejumlah wilayah, termasuk Konawe Selatan dan sekitarnya.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Korban kehilangan sepeda motor saat diparkir di sekitar rumahnya pada Rabu (21/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

“Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi pelaku. RS berperan sebagai eksekutor utama yang masuk ke lokasi sasaran, sementara RP bertugas mengawasi situasi di luar lorong. Dalam aksinya, RS berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau, yang kemudian disembunyikan di wilayah Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto,” ungakp AKP Welliwanto Malau, melalui siaran persnya, Jumat (30/1/20226).

Kemudian, kata dia, berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat. RS ditangkap lebih dulu pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh identitas pelaku lain, hingga akhirnya RP berhasil diamankan pada Selasa (27/1/2026) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 DT 6231 UA, sebuah gunting, dan satu buah korek gas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian,” pungkasnya.

Lalu, pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka RS mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, seperti Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, hingga Morosi. Total, ia mengakui telah beraksi sebanyak 10 kali.

Tak hanya itu, ia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan, dengan berbagai jenis dan merek, di antaranya Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari,” bebernya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA