Satpol PP Kendari Gencarkan Penertiban, PKL dan Bangunan Liar di Dua Titik Utama Ditertibkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 15:13 91 IDNKendari.com

Theasianet.com, Kendari-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Selasa (15/7), tim Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Malaka dan Jalan Z.A. Sugianto.

Sejak pukul 08.00 WITA, delapan personel Satpol PP, didukung oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Seksi Operasional dan Penertiban Umum, bergerak menyasar area-area publik yang disalahgunakan.

Dalam penertiban ini, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan imbauan langsung untuk membongkar lapak atau bangunan yang menyalahi aturan. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan daerah demi ketertiban bersama.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, La Ode Abd. Manas Salihin, yang memimpin langsung kegiatan ini, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah rutin yang dilakukan satuan polisi pamong praja sebagai langkah untuk menegakan aturan dan penataan ruang publik yang lebih baik.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi untuk menegakkan aturan dan menata ruang publik agar digunakan sebagaimana mestinya, kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan agar masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini,”jelasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan lancar. Warga menunjukkan sikap kooperatif serta menerima arahan dari petugas dengan baik. Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP akan terus melanjutkan upaya serupa secara berkala demi menjaga keteraturan dan estetika kota.(als/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA