Tim Gabungan Sat Narkoba Polresta Kendari & Bea Cukai Kendari Ungkap 1 Kg Ganja, Dikendalikan Napi Lapas Makassar

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Des 2025 23:46 249 IDNKendari.com

IDNkendari.com, Kendari–Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Kendari bersama Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja menjelang tahun baru 2026.

Dari pengungkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang buktinya seberat 1 kilo gram ganja, pada salah satu kantor jasa pengiriman, di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (21/12) sekitar pukul 18.00 WITA.

AKP Andi Musakkir Musni, Kasat Narkoba Polresta Kendari mengungkap, pengungkapan bermula setelah tim opsnal Sat Narkoba Polresta kendari menerima informasi adanya narkoba yang masuk ke Kota Kendari melalui jasa pengiriman.

Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian selama 5 jam di lokasi ekspedisi tersebut, hingga dua orang pemilik paket datang mengambilnya dan langsung diringkus.

Kedua pelaku merupakan Muhammad Ihcmal Alsyawal alias Ikmal (24), warga Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Bara, dan Muhammad Akbar Alfasyah alias Akbar (26), warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

“Dari penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan ganja yang dibungkus menggunakan kardus dan di lakban,” ungkap AKP Andi kepada IDNkendari.com.

Menurut AKP Andi, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, namun si pelaku dikendalikan dari seorang napi yang berada di Lapas Makassar untuk didistribusikan ke wilayah Sulawesi Tenggara.

“Saat ini kita masih melakukan introgasi mendalam untuk mengetahui berapa lama pelaku menjalankan bisnis haram ini dan di mana saja barang tersebut disebarkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Markas Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

(Man/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA