Theasianet, Jakarta-Keadilan akhirnya terwujud untuk Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin. Aipda Robig telah dipecat dari kesatuannya melalui sidang kode etik yang diselenggarakan pada Senin (9/12). Putusan ini merupakan puncak dari sebuah perjuangan panjang keluarga Gamma dan masyarakat yang menuntut keadilan atas kejahatan yang dilakukan Aipda Robig.

Dilansir melalui laman Cnnindonesia.com, Sidang kode etik yang diikuti oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengeluarkan tiga putusan yang menetapkan Aipda Robig bersalah. Pertama, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, ia diberikan penempatan khusus selama 14 hari. Dan terakhir, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Aipda Robig mencoba menentang putusan ini dengan mengajukan pembelaan dan banding. Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa Robig diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.

Keluarga Gamma yang turut mengikuti sidang etik menyatakan puas atas putusan tersebut.

“Kami sangat puas dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepada tersangka,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma. “Kami berharap banding yang diajukan Robig ditolak.”

Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga Gamma, mengungkapkan bahwa putusan sidang etik tersebut sesuai dengan permintaan keluarga.

“PTDH dijatuhkan pada Robig karena ia menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam,” jelas Zainal.

Zainal meyakini bahwa pengajuan banding Robig tak akan diterima.

“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima,” ujar Zainal. “Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok.”

Pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB, Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa tersebut, Gamma, tewas akibat penembakan itu, sedangkan dua lainnya terluka.

Awalnya, Polrestabes Semarang menyatakan bahwa Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun, rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket menunjukkan hal berbeda, membantah klaim Polrestabes Semarang.

Polda Jawa Tengah, berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12), menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan langkah penting usai lebih dua minggu kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

Komnas HAM telah menyatakan bahwa aksi penembakan Robig merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan ini didapatkan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

 

(Sub/CNNIndonesia)