
IDNK, Kendari–Warga di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, menyegel sebuah gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya setelah mencurigai adanya dugaan pencemaran lingkungan. Aksi penyegelan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
“Saat kami tiba di lokasi, gudang dalam kondisi tergembok. Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh masyarakat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat,” ujar Ipda Ariel.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa gudang tersebut telah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di bagian belakang bangunan. Secara kasat mata, IPAL tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, polisi juga memastikan bahwa kondisi daging yang tersimpan di dalam gudang masih layak. Aktivitas usaha di lokasi tersebut diketahui hanya sebatas pencucian, pemotongan, dan pengemasan daging untuk kebutuhan distribusi, tanpa adanya proses produksi lanjutan.
Polresta Kendari menegaskan bahwa tindakan penyegelan atau penghentian kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penyegelan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang serta didasarkan pada prosedur hukum yang sah.
Saat ini, Polresta Kendari masih melakukan pendalaman untuk memastikan dasar hukum dan kewenangan pihak-pihak yang melakukan penyegelan, status perizinan usaha serta izin lingkungan yang dimiliki pengelola gudang, serta ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.
“Langkah kami saat ini masih sebatas klarifikasi dan pengumpulan fakta. Kami akan memanggil pihak pengelola usaha, unsur pemerintah setempat, serta masyarakat yang terlibat agar diperoleh gambaran yang utuh dan objektif,” jelas Ipda Ariel.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak seperti penggerebekan atau penyegelan tanpa kepastian hukum. Setiap dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan usaha diharapkan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.(red)






Tinggalkan Balasan