Pria Disabilitas Jadi Korban Pengeroyokan Brutal di Kendari, Empat Orang Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Des 2025 21:30 642 IDNKendari.com

IDNkendari.com, Kendari–Seorang pria disabilitas berinisial F mengalami tindakan pengeroyokan yang sangat memilukan di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari. Korban tidak hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga diikat di sebuah tiang dan ditelanjangi oleh para pelaku setelah dituduh melakukan pencurian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita. F, yang merupakan seorang penyandang disabilitas, menjadi korban keganasan empat pelaku yang kemudian diidentifikasi sebagai MP, RS, MT, dan SR.

Menurut keterangan polisi, para pelaku melakukan penganiayaan karena menuduh korban hendak melakukan pencurian di sekitar ruko tempat mereka bekerja.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa para pelaku bertindak Main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan tanpa bukti yang jelas.

“Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama setelah menduga korban sedang mengintai ruko. Dugaan itu sama sekali tidak dibuktikan terlebih dahulu, namun langsung direspons dengan kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan para pelaku dinilai telah melampaui batas kemanusiaan. Korban tidak hanya dipukuli, tetapi juga diikat pada tiang kanopi ruko dan ditelanjangi di depan umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika tersangka MP melihat korban berdiri di depan ruko sambil mengamati sekeliling.

Awalnya, MP tidak curiga, namun kemudian ia kembali ke ruko bersama SR untuk mengecek situasi. Mereka mendapati korban masih berada di tempat yang sama.

“Karena korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan saat ditanya, MP memanggil dua pelaku lain, yaitu RS dan MT, untuk melakukan pengeroyokan dan mengikat korban.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. 55 KUHP. para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(man/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA