
Kendari, THEASIANET.COM-Tim Narko 10 dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Alfrian Saleh (23) di jalan Ade Irma Nasution, Btn Baruga Regensi, kelurahan Watubanga, kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa lalu (27/2/24).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 36 sachet yang dibungkus dengan lakban, dengan total berat bruto 515 gram sabu beserta barang bukti lainnya, seperti alat timbangan digital, pipet sabu, dan alat komunikasi.
Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula saat petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Baruga Kota Kendari. Tim Narko 10 kemudian melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sudah menjadi target operasi sebelumnya. Tim Narko 10 dari Satuan Narkoba Polresta Kendari mendalami informasi tersebut, kemudian petugas mendapatkan identitas tersangka dan akhirnya diringkus dengan barang bukti lebih dari 500 gram,” kata Aris saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Jumat (1/3/25).
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka Alfrian, barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari, dengan iming-iming uang sebesar jutaan rupiah jika berhasil menjual semua sabu tersebut.

“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang narapidana di lapas, namun pihak kami masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” tambahnya kepada wartawan.
Kapolresta Kendari juga menjelaskan bahwa pelaku nekat terlibat dalam bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi, terlebih lagi pelaku hanya bekerja sebagai tukang WC.
“Dari keterangan pelaku juga, ia terpaksa menjual barang haram tersebut karena terhimpit oleh kondisi perekonomiannya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*)






Tinggalkan Balasan